55945
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 131 kali
Persyaratan :
1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
2. Surat pengantar dari Desa
3. Fotokopi KK dan KTP-el
4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Prambon
Rabu, 01 Mei 2024
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
Penguatan Zona Integritas (ZI) Kecamatan Prambon
Kamis, 14 November 2024
BERITA TERKINI
Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Rabu, 05 Februari 2025
KERJA BAKTI PEMBERSIHAN AVFOUR KAJARTENGGULI
Jumat, 10 Januari 2025
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024