55945

HARI INI 139
BULAN INI 33303
TAHUN INI 3403

Pengantar Surat Induk Kesenian

Publish Kamis, 01 Agustus 2024

Dibaca 131 kali

Persyaratan :
1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
2. Surat pengantar dari Desa
3. Fotokopi KK dan KTP-el
4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon 

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
 

Bagikan :

Loading...