55942
Publish Rabu, 20 Oktober 2021
Dibaca 186 kali
Persyaratan :
1. Surat Kematian asli dari Desa atau Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
3. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
6. Foto Dokumentasi sidang para ahli waris
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
"Pelayanan Gratis Tidak Dipungut Biaya"
Bagikan :
BERITA POPULER
Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Prambon
Rabu, 01 Mei 2024
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024
Penguatan Zona Integritas (ZI) Kecamatan Prambon
Kamis, 14 November 2024
BERITA TERKINI
Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Rabu, 05 Februari 2025
KERJA BAKTI PEMBERSIHAN AVFOUR KAJARTENGGULI
Jumat, 10 Januari 2025
LOMBA YEL-YEL TP-PKK KECAMATAN PRAMBON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE 96
Senin, 30 Desember 2024
Pembersihan Afvour Desa Simogirang
Minggu, 29 Desember 2024